Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Warning dari Fahri Hamzah soal Cacat di RUU Cipta Kerja dan Potensi Dibatalkan MK

Rabu, 07 Oktober 2020 – 16:38 WIB
Warning dari Fahri Hamzah soal Cacat di RUU Cipta Kerja dan Potensi Dibatalkan MK - JPNN.COM
Fahri Hamzah saat bertemu Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menilai pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di DPR pada Senin lalu (5/10) menyalahi konstitusi.

Menurutnya, jika RUU itu kelak berlaku namun digugat, ada potensi Mahkamah Kontsitusi (MK) membatalkannya.

Fahri mengatakan, RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu menerobos banyak aturan. Sebab, RUU itu merampas hak publik dan jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Ini bukan open policy, tetapi legal policy. Ini (RUU Cipta Kerja, red) dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi," kata Fahri melalui layanan pesan kepada awak media, Rabu (7/10).

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu melanjutkan, pengambilan keputusan atas RUU Ciptaker juga melampaui tata cara pembuatan aturan sebagaimana mestinya. Selain RUU itu kurang sosialisasi, pembahasannya di DPR pun tergolong cepat.

"Pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialiasi, tetapi seharusnya pakai perppu dan diuji di DPR," kata Fahri.

Mantan wakil sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, kekacauan akan muncul jika MK membatalkan UU Ciptaker untuk seluruhnya.

Fahri beralasan bahwa omnibus law bukan tradisi dalam pembuatan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai RUU Ciptaker bukan hanya berisi ketentuan yang menyalahi konstitusi, tetapi pengambilan keputusannya pun bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News