Warning Kajati Bali: Jaksa Main Perkara Akan Dikirim ke Perbatasan
Sabtu, 04 Mei 2019 – 15:53 WIB
BACA JUGA: Tim Kejaksaan Akhirnya Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Pendidikan
Amir juga memaparkan adanya paradigma kasus sama, barang bukti sama, namun hukuman berbeda. Menurut Amir hal itu sangat wajar terjadi di pengadilan. Pasal yang sama, namun perlakuan (tuntutan) bisa berbeda.
“Itu disebabkan beberapa faktor. Antara lain fakta hukum dalam persidangan. Yakni ada pertimbangan yang memberatkan dan ada hal-hal yang meringankan. Itu perbandingannya,” terang Amir. (jpc/jpnn)