Wartawan di Aceh Kecam Dipo Alam
Minggu, 27 Februari 2011 – 00:30 WIB
Sementara di Jakarta, Metro TV dan Harian Umum Media Indonesia telah melaporkan Dipo Alam ke Polda Metro Jaya. "Kami sudah melaporkan secara tertulis," kata pengacara Metro dan Media Indonesia, OC Kaligis, Sabtu (26/2).
Laporan ke polisi itu dilakukan menyusul tidak ditanggapinya somasi kedua media itu kepada Dipo Alam. Menurut OC Kaligis, Dipo telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-undang nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(arm)