Warung Kopi Pangku Dirazia, Inilah Hasilnya
jpnn.com, GRESIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik merazia lokalisasi liar Samaleak di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kamis (8/2) pagi. Sasarannya adalah para pekerja seks komersial di tempat prostitusi berkedok warung kopi.
Razia itu dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Gresik Jonter Simanjuntak. Ada puluhan anggota Satpol PP Gresik yang terbagi dalam tiga tim yang merazia lokalisasi Samaleak.
Di lokalisasi yang berupa perkampungan itu, Satpol PP mengamankan sejumlah pria yang kedapatan pesta miras di warung remang-remang alias warung pangku berkedok warung kopi. Selain itu, sejumlah PSK dan pemilik warung pangku juga diamankan.
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik Suyono mengatakan, hasil razia itu telah dibawa ke kantor Satpol PP. “Selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Suyono.
Dia menjelaskan, razia itu untuk menegakkan Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran. Selain itu, upaya tersebut juga merupakan komitmen Pemkab Gresik untuk mengeliminasi kegiatan prostitusi.
“Langkah ini telah dipertegas Bupati Sambari Halim Radianto yang ingin menciptakan suasana Gresik serta bersih dari segala bentuk porstitusi,” ujar Suyono.
Kasi OPS Satpol-PP Gresik Jonter Simanjuntak menuturkan, para PSK dan pria hidung belang yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, mereka mendapat pembinaan dari petugas Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Menurutnya, yang terbukti melanggar perda akan dikenai hukuman tiga bulan kurungan serta denda maksimal Rp 3 juta. Mereka yang terbukti melanggar juga akan dikirim ke panti rehabilitasi dinas sosial.(*/ris/jpg)