Waspada! Ini Dampak Buruk Tembakau Gorilla
jpnn.com - jpnn.com - Belakangan kepolisian dan BNN gencar menelusuri peredaran Gorila, narkotika jenis baru.
Sebenarnya kasus tembakau gorila sudah ada sejak lama. Pada 2015 lalu, tembakau super cap gorilla atau tembakau gorila sudah masuk dalam daftar narkoba jenis baru.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi pernah mengungkapkan bahwa Balai Laboratorium Uji Narkoba BNN menemukan tembakau Gorilla mengandung zat AB-CHMINACA. Zat itu berjenis Synthetic Cannabinoid.
"Jenisnya Synthetic Cannabinoid. Tembakau ini memiliki efek halusinogen, cannabinoid, dan toxic," ujar Slamet.
Beberapa orang yang telah menggunakan mengungkapkan ketika mereka mengonsumsi tembakau tersebut rasanya seperti tertiban gorila.
“Testimoni pemakai setelah pakai seperti ditimpa gorila, setelah itu ada efek halusinogen. Selain itu, efeknya juga bisa bikin lemot, jadi malas, suka tidur, malas makan. Bisa juga bikin ketergantungan,” urai Slamet.
Selain di Ibukota Jakarta, kabarnya kini tembakau gorila juga sudah beredar di Kalimantan Tengah.
Bahkan seperti diungkapkan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menegaskan, polisi berhasil mengamankan tujuh orang.