Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century

Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century - JPNN.COM
JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya mengalihkan dugaan tindak pidana terkait kucuran dana talangan Bank Century sebanyak Rp 6,7 triliun, menjadi perkara perdata. Sementara pihak kejaksaan akan mengambil posisi sebagai debt collector.

Penegasan tersebut disampaikan Tom Pasaribu dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Penyelesaian Hukum Kasus Bank Century", di press room DPR RI, Jakarta, Jumat (20/11). Selain Tom, juga tampil pembicara Nasir Djamil dari Komisi III DPR Fraksi PKS, serta Mayasyak Johan dari Komisi XI DPR Fraksi PPP.

"Gejala pengalihan perkara dari dugaan telah terjadi tindak pidana sebagaimana diungkap oleh BPK, menjadi perkara perdata, itu harus diwaspadai, terutama oleh para wakil rakyat di DPR dan masyarakat secara luas," tegas Tom.

Tanda-tanda akan terjadinya pengalihan substansi perkara itu, lanjut Tom, diperkuat dengan sikap kejaksaan yang menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kucuran dana talangan itu. "Kesimpulan kejaksaan itu sinkron dengan upaya kepolisian yang diduga tengah berupaya menjadikan kasus ini menjadi perkara perdata," imbuh Tom Pasaribu.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close