Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
Menurut Nasir, kepolisian dan kejaksaan sebaiknya jangan ambil bagian dalam penyelesaian perkara ini. "Selain tidak bisa diharapkan, dua institusi penegak hukum itu sudah mengambil sikap bahwa tidak ada masalah dengan kucuran dana tersebut," imbuhnya.
Nasir juga membeberkan hasil pembicaraannya dengan salah seorang auditor BPK yang identitasnya tidak disebut. "Praktek-praktek menggelontorkan dana negara dengan pola-pola skandal Bank Century ini, terjadi di nyaris seluruh bank di Indonesia. Karena itu, DPR harus menggunakan hak angket untuk membongkar kasus ini secara tuntas," ujarnya pula.
Nasir berharap agar masyarakat jangan membenturkan hak angket DPR dengan proses hukum yang saat ini tengah terjadi. Hak angket dan proses mestinya dipahami sebagai upaya penegakan hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Termasuk Susilo Bambang Yudhoyono, mestinya juga memeriksa seluruh tim kampanyenya, untuk memastikan ada-tidaknya mereka menerima dana Century itu," pinta Nasir.