Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century
Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
Mayasyak bahkan mempertanyakan, apa dasar hukumnya bagi DPR untuk memulai bekerja namun diharuskan menunggu hasil audit investigasi BPK tentang aliran dana dan proses pengelontoran dana itu. "Apa dasar hukumnya jika anggota DPR menggunakan hak angket harus pula menunggu hasil audit BPK? Ini tidak relevan. Kalau mau membela kepentingan rakyat, kapan pun bisa dilakukan. Sebab hak angket itu adalah penelusuran kasus secara politis, sementara hasil audit BPK lebih kepada alat bukti hukum. Dua-duanya bisa berjalan secara bersamaan atau sendiri-sendiri," desak Mayasyak menambahkan. (fas/JPNN)