Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century

Jumat, 20 November 2009 – 19:19 WIB
Waspadai Pengalihan Substansi Perkara Century - JPNN.COM
Di tempat yang sama, Mayasyak Johan menyesalkan kenapa hingga kini belum juga ada institusi atau pihak-pihak berkompeten yang menjelaskan skandal Century. "Semua masih dalam batasan debat kusir. Termasuk presiden, DPR dan pihak-pihak pemegang otoritas soal keuangan negara. Mereka saling lempar bola panas," kata Mayasyak.

Mayasyak bahkan mempertanyakan, apa dasar hukumnya bagi DPR untuk memulai bekerja namun diharuskan menunggu hasil audit investigasi BPK tentang aliran dana dan proses pengelontoran dana itu. "Apa dasar hukumnya jika anggota DPR menggunakan hak angket harus pula menunggu hasil audit BPK? Ini tidak relevan. Kalau mau membela kepentingan rakyat, kapan pun bisa dilakukan. Sebab hak angket itu adalah penelusuran kasus secara politis, sementara hasil audit BPK lebih kepada alat bukti hukum. Dua-duanya bisa berjalan secara bersamaan atau sendiri-sendiri," desak Mayasyak menambahkan. (fas/JPNN)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah berupaya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close