Waspadai Surat Keterangan Pengganti E-KTP Palsu
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang tetap menjamin masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya.
Syaratnya, dapat menunjukkan e-KTP atau surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dispendukcapil.
Di satu sisi, hal ini terbilang positif untuk menjamin hak politik warga. Namun, di lain pihak, ancaman ‘permainan’ hak pilih bisa saja terjadi. Sebab surat keterangan perekaman E-KTP bisa saja dipalsukan.
Terkait hal ini, Pengamat Politik Dr. Ahmad Atang mengatakan, validasi data pemilih memang kerap menjadi persoalan dalam momentum pemilihan umum dari tahun ke tahun.
Menurutnya, pemakaian surat keterangan dari Dispendukcapil sangat rawan untuk disalahgunakan dalam urusan Pilkada.
Sebab bisa jadi surat itu dipalsukan. “Kebijakan ini memang baik untuk menghormati hak politik warga yang memang sudah memenuhi syarat untuk memberikan suara. Tetapi jangan sampai ini kemudian justru menciderai proses demokrasi,” ujar akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang ini.
Selain pemalsuan surat keterangan, Ahmad mengkuatirkan surat keterangan yang dikeluarkan Dispendukcapil justru tidak berproses dari bawah.
Dalam artian, tidak berproses layaknya pengurusan e-KTP, mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan dan seterusnya.