Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waspadai Surat Keterangan Pengganti E-KTP Palsu

Sabtu, 11 Februari 2017 – 00:54 WIB
Waspadai Surat Keterangan Pengganti E-KTP Palsu - JPNN.COM
Warga melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Tetapi dikeluarkan hanya karena kebutuhan Pemilukada. “Kalaupun surat keterangan itu bisa dipakai untuk mencoblos, maka proses penerbitannya harus benar-benar jujur. Betul-betul karena yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP. Jangan sampai asal dikeluarkan hanya karena urusan pilkada,” katanya.

Ahmad menambahkan, sesuai ketentuan, penerima surat keterangan juga hanya dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili.

Oleh karena itu, selain peran pengawas pemilu, Ahmad mengatakan, masyarakat juga harus berperan aktif untuk mengawal seluruh tahapan pemungutan suara.

“Warga yang paling tahu tetangga atau orang-orang sekitarnya, bukan pengawas pemilu. Karena itu, bila kita ingin agar Pilkada berproses secara jujur dan bersih, maka kita sebagai masyarakat harus ambil bagian dalam tugas pengawasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, David Mangngi kepada wartawan, Selasa (7/2) mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sekira 10 ribu surat keterangan pengganti elektronik KTP (e-KTP).

Surat keterangan ini dikeluarkan karena stok blangko e-KTP habis. Dirinya juga membenarkan surat keterangan ini antara lain bisa digunakan untuk kepentingan Pilkada Kota Kupang.

Hal ini dibenarkan pula oleh anggota KPU Kota Kupang, Fredrik Lodowyk. Dirinya mengatakan, ada tiga kategori pemilih yakni sesuai DPT, pemilih yang pindah domisili dan yang menggunakan surat keterangan dari Dispendukcapil yang akan masuk dalam pemilih tambahan.

Karena itu, Fredrik juga membenarkan warga yang mendapat surat keterangan dari Dispendukcapil bisa menggunakan untuk mencoblos namun hanya bisa digunakan di TPS sesuai alamat di surat keterangan dari Dispendukcapil. (r2/ito)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang tetap menjamin masyarakat yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak suaranya.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News