JPU pun memastikan yakin dengan dakwaannya, yakni pasal 55 ayat 1 ke-2 juntho 340 KUHP, yang menyebut terdakwa dengan sengaja menganjurkan orang lain, yakni Eduardus Noe Mbete alias Edo dan kawan-kawan selaku eksekutor, menghilangkan nyawa korban. (awa/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya dalam sidang pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin