Wisuda Mahasiswa Trisakti Dinilai Ilegal
Kamis, 14 April 2011 – 17:52 WIB
JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan hukum berkekuatan tetap terhadap Thoby Mutis dan delapan orang lainnya yang menyatakan mereka telah melawan hukum dan melarangnya melakukan kegiatan Tridharma Perguruan tinggi di lingkungan pendidikan Trisakti. "Ini kejadian aneh.Keputusan hukum sudah jelas, tetapi Kopertis tetap mengeluarkan izin wisuda. Tentu saja mahasiswa menjadi korban, karena ijazahnya bisa saja dipersoalkan. Harus dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, sehingga kebohongan publik seperti ini tidak makan korban lebih banyak," ungkap Penasehat Hukum Yayasan Trisakti, Amiruddin Aburaera, di Jakarta, Kamis (14/4).
Menurut Amiruddin, keputusan hukum atas persoalan Trisakti sudah jelas. Lebih tegasnya, lanjut Amiruddin, putusan kasasi MA Reg No 821K/PDT/2010 jo Reg No 248/PDT/2009/PT.DKI, inkracht pada 4 Januari 2011, yang ditindaklanjuti dengan surat penetapan eksekusi riil dari Ketua PN Jakarta Barat No 05/2011 Eks Jo No 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, tanggal 23 Maret 2011, yang isinya adalah memerintahkan Panitera PN Jakarta Barat untuk melakukan eksekusi atas diri Prof Dr Thoby Mutis dan delapan orang lainnya. "Vonis itu ditujukan pada pribadi, tetapi dia tetap nekad melakukan wisuda dan izin wisudanya keluar lagi. Ini kan aneh. Harusnya semua pihak menahan diri sampai eksekusi dilakukan. Karena surat Penetapan Eksekusi-nya juga sudah keluar," ujarnya.
Reaksi keras juga datang dari Ketua Tim V Yayasan Trisakti, Anak Agung Gde Agung, yang selama ini berupaya mengembalikan Universitas Trisakti ke pangkuan Yayasan Trisakti. "Mari kita pikir dengan jernih, secara logika. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah diputuskan secara hukum, lantas menandatangani ijazah dan mengatasnamakan seakan-akan masih sebagai Rektor Trisakti?" ujar mantan Menteri Sosial ini.
JAKARTA - Agenda wisuda mahasiswa Universitas Trisakti dianggap menjadi suatu kegiatan ilegal. Hal tersebut disebabkan karena Mahkamah Agung (MA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Prof Lukman Hakim: Kurang Kasih Sayang dan Perhatian Berpotensi Dorong Kenakalan Remaja
Selasa, 21 Mei 2024 – 12:00 WIB - Pendidikan
Kenaikan UKT Memicu Demonstrasi Mahasiswa, Begini Respons Menteri Nadiem
Selasa, 21 Mei 2024 – 11:36 WIB - Pendidikan
Harbuknas 2024: Kemendikbudristek Luncurkan Sastra Masuk Kurikulum
Senin, 20 Mei 2024 – 17:31 WIB - Pendidikan
Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
Senin, 20 Mei 2024 – 16:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:16 WIB - Humaniora
Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024: Formasi Khusus Membeludak
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:45 WIB - Politik
AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:05 WIB - Jabar Terkini
Kasus DBD Kota Bogor Tembus 2.109 Orang, 13 Pasien Meninggal Dunia!
Selasa, 21 Mei 2024 – 12:00 WIB - Sepak Bola
Hasil Undian ASEAN Cup 2024: Timnas Indonesia Jumpa Musuh Bebuyutan
Selasa, 21 Mei 2024 – 15:32 WIB