WN Filipina Masuk Sulut secara Ilegal, Imigrasi Siapkan Proses Hukum
jpnn.com, MANADO - Kepolisian Resor Minahasa di Sulawesi Utara menanglap serang warga negara asing (WNA) yang diduga masuk Indonesia secara ilegal. WNA asal Filipina itu ditangkap di Desa Bukittinggi, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Kamis (22/6) sekitar pukul 16.30 WITA.
Namun, saat ini WNA bermasalah itu belum diserahkan ke imigrasi. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulut Dodi Karnida mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan WNA itu dari kepolisian.
“Sepengetahuan kami, orang asing yang diduga WN Filipina tersebut saat ini masih diamankan oleh Kepolisian Resor Minahasa. Dan mungkin akan diserahkan kepada Kanim Manado pada hari kerja minggu depan,” ujarnya, Rabu (28/6).
Menurutnya, jika ternyata orang asing itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal baik tanpa dokumen perjalanan resmi ataupun melalui pemeriksaan imigrasi, maka bisa dipidana sesuai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” sebutnya.
WN Filipina yang ditangkap Kepolisian Resor Minahasa, Sulawasi Utara. Foto: Kemenkumham
Meski belum menerima pelimpahan kasus dari kepolisian, Dodi sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Manado Antrioes Permiy ataupun Konsulat Jenderal Filipina di Sulut. “Ini untuk melakukan verifikasi status kewarganegaraannya,” tuturnya.
Jika nanti WN Filipina yang masuk Indonesia secara ilegal itu sudah diterima Kanim Manado, maka akan ada Tindakan Adiminstratif Keimigrasian (TAK) dalam waktu 30 hari. Dodi menjelaskan, TAK sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah penerapan sanksi administratif yang ditetapkan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.