WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan
jpnn.com, SURABAYA - Pengungkapan sindikat penipu yang dilakukan warga Tiongkok cukup mengejutkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya.
Sebab, kasus itu membuat mereka menyadari bahwa pengawasan yang dilakukan secara gabungan dengan lembaga lain ternyata belum maksimal.
Meski begitu, tim pengawasan orang asing (timpora) enggan disebut gagal.
Mereka merasa sudah melaksanakan tugas dengan baik. Setidaknya, sejak Januari hingga Juli, lebih dari 49 warga negara asing dideportasi.
Di antara jumlah tersebut, yang paling banyak adalah warga negara Tiongkok, yaitu 24 orang.
Kasusnya berupa penyalahgunaan dokumen dan masa berlaku sudah habis.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya Sandi Andaryadi menyatakan, 49 orang itu berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Mereka berasal dari Tiongkok, Arab Saudi, Thailand, Filipina, dan negara lain.
"Peringkat paling atas masih Tiongkok," katanya.