WNA Ilegal Tiongkok Menjamur, Imigrasi Surabaya Bantah Kecolongan
Rata-rata, mereka terjaring di tempat kerja. Secara administrasi, mereka harus mengantongi surat izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Selain itu, harus ada sponsor yang menjadi penjamin selama mereka bekerja di Indonesia.
"Dua dokumen itu jarang dimiliki," ucapnya.
Kasus lainnya, mereka bekerja tidak sesuai dengan bidang yang diizinkan pemerintah.
Yakni, bukan staf ahli, melainkan pekerja biasa. Bahkan, ada beberapa yang bekerja sebagai kuli angkut.
Dia menuturkan, warga negara asing itu diperkirakan sudah lama tinggal di Indonesia.
Mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lain. Buktinya, ada beberapa yang sudah paham bahasa Indonesia.
"Mereka bisa karena terbiasa berinteraksi dengan pekerja asal Indonesia," tuturnya. (riq/c16/oni/jpnn)