WNA Nigeria Tewas Ditusuk di Tangerang, Pelaku Ditangkap di Depok, Motifnya Begini
Lantas, korban datang dari arah Jalan Raya Binong dengan mengendarai sepeda motor berkecepatan tinggi.
Saat itu, pelaku menyetop korban dengan tujuan untuk menegur.
"Namun, korban bukannya korban minta maaf malah menambah kecepatan motornya," ucap Yudi.
Aksi WNA Nigeria itu membuat pelaku emosi dan mengejar korban dengan langsung menusuk pada bagian perut, dada, lengan, punggung hingga kepala.
Selanjutnya korban diberikan pertolongan oleh saksi-saksi atau warga di sana dengan membawa WNA itu ke rumah sakit.
"Namun, sampai di rumah sakit korban tidak bisa diselamatkan sehingga meninggal dunia," Ujar Yudi.
Atas penusukan berujung kematian korban itu, tersangka FIT dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP Ayat 3 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.
"Pelaku diamankan di Polsek Curug guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.(antara/jpnn)