WNI di Luar Negeri Tak Terdokumentasi Rentan Dieksploitasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia(WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan bahwa masih banyak warga negara Indonesia di luar negeri yang tak terdokumentasi hingga tidak memiliki izin tinggal.
Judha mengatakan kasus pelanggaran keimigrasian WNI di luar negeri merupakan kasus yang paling banyak terjadi di antara kasus-kasus lain, seperti ketenagakerjaan, penyanderaan, perdagangan orang, dan masalah haji dan umrah.
“Status ini (WNI tidak terdokumentasi) bukan hanya terbatas masalah keimigrasian. Dengan status ini maka posisi para WNI akan rentan di negara tujuan dan rentan tereksploitasi,” ujar Judha saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan keberadaan WNI yang tak terdokumentasi itu menunjukkan bahwa masih banyak pekerja migran Indonesia yang bertolak ke luar negeri melalui jalur-jalur yang tidak aman, baik berangkat tidak sesuai prosedur di Indonesia maupun melanggar keimigrasian di negara tujuan.
Judha mengatakan bahwa negara tetap hadir memberikan perlindungan bagi para WNI yang melanggar keimigrasian di luar negeri, termasuk membantu memulangkan atau memberikan pendampingan hukum.
Meski demikian, dia menekankan bahwa perlu ada solusi agar perlindungan WNI di luar negeri tidak hanya berfokus pada proses pemulangan saja.
Perlu ada pembenahan tata kelola demi mencegah kasus yang sama terulang, di antaranya dengan memperbaiki tata kelola proses penempatan WNI, menciptakan proses keberangkatan yang mudah, murah, dan cepat, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tanggung jawab mereka.
“Ketika yang bersangkutan melanggar hukum, tugas negara bukan memberikan impunitas atau membebaskan. Tugas negara adalah memberikan pendampingan hukum agar WNI kita mendapat hak-hak yang adil di pengadilan setempat,” ucapnya.