Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow, Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Miliaran Rupiah

Jumat, 17 Juli 2020 – 20:51 WIB
Wow, Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Miliaran Rupiah - JPNN.COM
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai Rp1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan sanksi tersebut diberikan mulai kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar Rp 250 ribu, hingga denda pada pertokoan, restoran di mal dengan tak menaati protokol kesehatan sebesar dengan maksimal denda Rp25 juta.

"Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7).

Ariza menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut dan belum pernah mempidanakan pelanggar PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," tuturnya.

Ketentuan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang ditekan sejak 30 April 2020.

Dalam Pergub 41 Tahun 2020 itu, masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar sesama, serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mal.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjelaskan untuk pelanggaran masker adalah yang terbanyak yang mereka tindak dan hingga saat ini pelanggaran terhadap masker tersebut lebih dari 27 ribu jumlah pelanggar masker.

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News