Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow, Polisi Ini Punya 13 Sabu-sabu, Masuk Jaringan Kelas Kakap

Minggu, 07 Juni 2015 – 10:18 WIB
Wow, Polisi Ini Punya 13 Sabu-sabu, Masuk Jaringan Kelas Kakap - JPNN.COM
BISNIS HARAM: Tersangka kepemilikan 13 kg sabu-sabu IR dan AL yang merupakan anggota Polsek Sedati, Sidoarjo. (Jawa Pos)

Kehebatan Susi terlihat dari kemampuannya menjaga komunikasi dengan para bandar meski berada di dalam penjara. Meski terkungkung di balik jeruji besi, dia masih bisa menjalankan bisnis narkoba. Salah satunya mengirimkan 13 kilogram sabu-sabu kepada Aiptu AL.

Berdasar penyelidikan polisi, ditemukan dua nama bandar lain yang memasok sabu-sabu kepada Susi. Mereka adalah DN dan TN. Keduanya saat ini disebut-sebut berada di Jakarta. Mereka pula yang sejak tahun lalu mengirimkan sabu-sabu hingga berkilo-kilogram kepada Susi.

Saat ini Susi masih menjalani persidangan dengan barang bukti setengah kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Sekarang masih pemeriksaan saksi,” kata Ririn Indrawati, jaksa yang menangani perkara tersebut.

Kejahatan Susi tidak berhenti di situ. Sebulan lalu, tepatnya pada Rabu (20/5), dia tertangkap saat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam botol deodoran.

Ceritanya, saat kembali ke Rutan Medaeng setelah menjalani sidang di PN Surabaya, dia membawa dua botol deodoran. Ketika masuk rutan, petugas menggeledahnya. Ternyata di botol deodoran diselipkan 6 gram sabu-sabu. ”Bisa jadi itu untuk yang kali sekian,” ucap seorang sumber tepercaya. Hanya, temuan itu tidak diproses hukum.

Saat diperiksa petugas, Susi bersikukuh tidak tahu-menahu mengenai barang haram tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa barang itu merupakan titipan seseorang. Atas temuan tersebut, pihak rutan pun melaporkannya ke Polsek Waru. Barang bukti diserahkan ke polisi. Tapi, sampai sekarang penanganan kasus tersebut belum jelas.

Atas perbuatannya itu, Susi menjalani hukuman di sel isolasi. Tapi, hukuman tersebut belum tuntas dijalani. Sebab, saat tertangkap, terdakwa kasus narkoba yang masih disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu juga diisolasi. Dia ditempatkan di sel khusus tersebut karena membawa handphone (HP).

Hukuman disiplin di rutan yang dilalui Susi tidak singkat. Biasanya orang yang membawa HP di rutan untuk kali pertama diisolasi selama sepekan. Tapi, Susi menjalani masa isolasi selama dua pekan. ”Sebab, dia sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran itu (membawa HP),” kata M. Toha, Plt kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Surabaya.

JARINGAN narkoba yang diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya benar-benar kelas kakap. Semua orang yang diduga terlibat punya rekam jejak ’’mengerikan’’

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News