Ya Ampun, Fahri Hamzah Bertindak Sewenang-wenang demi Loloskan Angket KPK
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras atas lolosnya usul penggunaan hak angket ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam paripurna DPR hari ini (28/4). Peneliti ICW Donal Fariz menilai lolosnya angket melalui proses yang cacat.
"Pengambilan keputusan tidak sah dan sepihak," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Jumat (28/4).
Donal menjelaskan, ketentuan mekanisme angket diatur dalam pasal 199 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD. Bunyi ketentuannya adalah usul penggunaan hak angket menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota yang hadir.
Menurut Donal, mekanisme itu justru tidak dilakukan oleh pimpinan sidang. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang memimpin paripurna bahkan langsung mengetukkan palu sidang untuk mengambil keputusan.
Sedangkan interupsi dari anggota-anggota DPR yang menolak pengambilan keputusan sidang justru diabaikan. Alhasil, banyak anggota sidang yang walk out dan tidak turut dalam voting, yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB.
Donal menegaskan, kewenangan pengambilan keputusan bukanlah hak pimpinan, melainkan pada anggota. "Tindakan Fahri Hamzah ilegal dan sewenang-wenang,” katanya.
Karenanya Donal menyarankan KPK tak usah menggubris undangan Panitia Angket DPR. “KPK tidak perlu datang ke forum yang ilegal dan cacat hukum," katanya.
Terpisah, Fahri mengatakan bahwa ketukan palu menjadi tanda persetujuan paripurna. Menurutnya, pengambilan keputusan sudah melalui persetujuan paripurna.