Yakin Bocor dari Pihak Ketiga
Senin, 18 Maret 2013 – 11:36 WIB
"Di database kan ada nama seseorang yang seharusnya dirahasiakan. Kalau sampai jatuh di tangan orang lain dan diperjualbelikan, orang bersangkutan bisa dikatakan korban karena dia telah dirugikan. Privasinya telah dibuka untuk umum,"" papar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman.
Menurut Farman, sebenarnya pihaknya telah mengendus adanya fenomena jual beli database. Sayang, selama ini belum ada perusahaan yang melapor ke polisi. ""Mungkin pihak perusahaan, seperti bank dan lainnya, tidak tahu kalau di database yang diperjualbelikan itu ada data rahasia milik mereka,"" paparnya.
Menurut alumnus Akpol 1996 tersebut, seseorang yang kerahasiaan identitasnya telah dibuka untuk umum bisa sangat mudah mengetahuinya, tidak perlu harus membeli database tersebut. Dia memberi contoh ketika seseorang itu dihubungi oleh telemarketing.