Menurut dia, orang tersebut harus menanyakan dari mana bisa mendapatkan nomor telepon dan data pribadinya. Menurut dia, pihak-pihak yang sengaja memperjualbelikan data rahasia bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (gun/mas/fat)
BOCORNYA data pelanggan maupun konsumen sebuah perusahaan diduga berasal dari pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dengan perusahaan bersangkutan.