Yakin KPK dan BKN Salah Tafsir, Novel Baswedan Cs Ajukan Uji Materi ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/6). Mereka menilai pelaksanaan TWK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
75 pegawai KPK itu diwakili sembilan orang sebagai pemohon. Mereka mengajukan uji materi atas Pasal 69 B dan 69 C UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur tentang alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara.
"Pada hari ini, kami mendaftarkan JR ke MK," kata salah seorang perwakilan para pegawai Hotman Tambunan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Hotman mengharapkan MK menafsirkan mengenai prosedur alih status pegawai menjadi ASN secara benar. Sebab, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini menafsirkan sendiri mengenai maksud alih status tersebut.
Karena penafsiran yang menyimpang itu, lanjut Hotma, MK sebagai penjaga dan penentu akhir konstitusi harus mendudukkan makna alih. Apalagi, dalam pertimbangan putusan uji materi UU KPK sebelumnya, MK telah menegaskan proses alih status pegawai menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai.
"Kami berpikir supaya jangan menjadi bola liar di masyarakat, kami bawalah ke MK. Karena kami menyadari mereka, para hakim MK adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," katanya.
Hotman menyatakan, dengan menggunakan TWK, BKN telah memonopoli alat ukur kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Padahal, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden hingga kepala daerah saja cukup dengan surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika cukup dengan pernyataan setia.
Untuk itu, kata Hotman, jika BKN meyakini TWK dapat menjadi alat ukur yang valid dalam mengukur kesetiaan warga negara sudah sepatutnya, TWK diterapkan kepada para pejabat dan penyelenggara negara.