Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yasonna Jelaskan Ancaman Hukuman Pelaku Aborsi di RKUHP

Sabtu, 21 September 2019 – 06:34 WIB
Yasonna Jelaskan Ancaman Hukuman Pelaku Aborsi di RKUHP - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan ancaman hukuman bagi perempuan yang melakukan aborsi dalam RUU KUHP lebih rendah dibanding KUHP yang kini berlaku.

Dalam pasal 470 draf revisi KUHP perempuan yang menggugurkan (aborsi) atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ancaman pidana tersebut, kata Yasonna, lebih rendah dari KUHP yang kini berlaku, yaitu 12 tahun penjara.

Yasonna menambahkan, hukuman tersebut tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik.

"Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan karena alasan medik misalnya mengancam jiwa. Tidak seolah-olah kita ciptakan ini seolah langit akan runtuh dan kita akan menangkapi semua orang. Ini saya perlu klarifikasi," katanya Yasonna dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi dan tim, Jumat (20/9).

Sedangkan untuk gelandangan dalam pasal 432 draf revisi KUHP menyebutkan setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp1 juta).

Selain itu, menurut Yasonna, gelandangan juga dapat dijatuhi pidana alternatif berupa pengawasan dan kerja sosial serta dapat dikenakan tindakan misalnya kewajiban mengikuti pelatihan kerja.

Sementara itu, revisi KUHP ditunda untuk disahkan, setelah Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan revisi KUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Pasal 470 draf RKUHP mengatur mengenai ancaman hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungan alias aborsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close