Yasonna Jelaskan Kedudukan Dewan Pengawas KPK
"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan DPR, dan DIM ini sudah kami bahas dan telah diserahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan, setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi, ya kita katakan setuju," ujarnya.
Yasonna mengatakan dirinya sepakat dengan pendapat Baleg bahwa revisi UU KPK sudah sejak lama yaitu 2015 dan saat ini sudah memasuki tahap-tahap akhir.
Karena itu menurut dia, pemerintah mendukung agar proses pembahasannya terus berlanjut apalagi pemerintah sudah mengajukan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).
"Memang ada poin yang tertunda untuk disepakati bersama DPR dengan pemerintah di tingkat Panitia Kerja. Tadi Baleg mengundang kami untuk membahas pada tingkat pertama," katanya. (Imam B/ant/jpnn)