YGNS Dorong Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM 1998 Melalui Cara Ini
Setelah berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan keadilan, kini pihak korban memutuskan penyelesaian melalui restorative justice.
Adapun restorative justice ialah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.
Bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
"Sebagai bangsa yang besar, kita harus bertambah dewasa dalam bernegara. Namun, juga harus tegas dalam menjunjung tinggi kemanusiaan. Dalam hal ini kita harus bersikap memaafkan. Namun, tidak melupakan (forgiving but not forgetting)," ucapnya tegas. (mcr31/jpnn)