YLKI: Mi Samyang Langgar UU Konsumen
jpnn.com - jpnn.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait dengan beredarnya mi Samyang, produk makanan mi instan asal Korea Selatan.
Mi yang menjadi temuan hasil inspeksi mendadak (Sidak) MUI, Dinas Kesehatan, dan Polres Sumenep, Jawa Timur itu diduga mengandung babi.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, makanan yang beredar di dalam negeri harus mencantumkan informasi barang dalam bentuk bahasa Indonesia.
"Kalau tidak ada informasi bahasa Indonesia, itu jelas melanggar undang undang perlindungan konsumen," kata Tulus kepada JPNN.com, Kamis (19/1).
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha mencantumkan informasi barang dalam bahasa Indonesia.
Aturan itu temaktub dalam Pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, berbunyi"
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang tidak menjalan perintah UU Perlindungan Konsumen ini ancaman sanksinya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MUI Sumenep, Jawa Timur, KH A Safradji bersama Dinas Kesehatan, Polres Sumenep dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak ke salah satu swalayan yang menjual mi Samyang, Rabu (18/1).