Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YR Berulah Lagi, Polisi Kesal, Begini Jadinya

Rabu, 06 Mei 2020 – 15:22 WIB
YR Berulah Lagi, Polisi Kesal, Begini Jadinya - JPNN.COM
Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet (kiri) menunjukkan tersangka pencuri kendaraan bermotor di Sampit, Selasa (5/5). Foto: ANTARA/Norjani

jpnn.com, SAMPIT - YR (24), warga Raflesia, Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng harus kembali meringkuk di penjara lantaran diduga kembali mencuri sepeda motor. Padahal pelaku baru bebas dari penjara.

"Berdasarkan data dari lapas, tersangka bukan bebas karena program asimilasi, tetapi cuti bersyarat. Masa percobaan 9 Maret 2020. Sekarang dia ditangkap lagi," kata Kapolres Kotawatingin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, Rabu (6/5).

Tortet yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Anang Santawi Gang Sedap Malam pada Senin (27/4), pukul 02.30 WIB di rumah seorang korban bernama Mulyajid.

Rumah korban masih berada di kawasan atau kampung yang sama dengan tersangka. Dia menjalankan aksinya dengan cepat karena sudah memahami tentang otomotif.

Sepeda motor curian dijual bersama rekannya kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian masing-masing Rp2,5 juta.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April, dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. September 2019 lalu dia divonis 9 bulan, kemudian cuti bersyarat setelah menjalani di akhir hukumannya, tapi malah berulah lagi," kata Tortet.

Baru bebas dari penjara, YR kembali berurusan dengan polisi karena melakukan tindak kriminal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close