“Tolonglah hentikan kebijakan sewenang-wenang tanpa berlandaskan hukum. Saya tidak bisa menggugat ke PTUN karena yang dikeluarkan hanya lisan. Lalu saya gugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa,” ungkapnya.(boy/jpnn)
JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kebijakan moratorium remisi bagi terdakwa korupsi, jelas melanggar aturan.