Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun

Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun - JPNN.COM
Untuk menindaklanjuti permintaan saksi Sofyan Rebuin, terdakwa kemudian pada bulan Oktober 2006 melakukan pertemuan di kantor DPR dengan anggota Komisi IV DPR lainnya, yakni saksi Sarjan Tahir, Hilman Indra, Azwar Chesputra, HM Fachri Andi Leluasa. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta saksi Sarjan Tahir sebagai penghubung antara Komisi IV DPR dengan Pemprov Sumsel dan menanyakan mengenai dana yang akan diberikan dalam memproses persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang.

Memenuhi arahan terdakwa tersebut, saksi Sarjan Tahir menghubungi Sofyan Rebuin selaku Dirut Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA) Sumsel dan menyampaikan bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dari Komisi IV DPR RI atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang tersebut, agar disediakan uang sejumlah Rp 5 miliar, dan permintaan tersebut selanjutnya disetujuai oleh Sofyan Rebuin.

''Memang benar, pemberian MTC dan BNI CMG itu agar Komisi IV DPR RI segera memberikan rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan lindung di Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumsel. Bahkan, tanggal 4 Juli 2004 Komisi IV DPR RI menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang tersebut,'' kata Siswanto.

Dijelaskan, sesuai Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/I/2004-2005 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 11, sebagai anggota DPR dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski telah mengetahui dan menyadari hal itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI, namun terdakwa melakukan perbuatan menerima imbalan dalam menjalankan tugasnnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kehendak dari terdakwa itu sendiri untuk melanggar sumpah jabatannya maupun kode etik yang melekat pada jabatannya.

JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI, HM Yusuf Erwin Faisal terdakwa kasus Tanjung Api-Api (TAA) dituntut hukuman enam tahun enam bulan  penjara.Tuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close