Yusuf Faisal Dituntut 6,6 Tahun
Senin, 16 Maret 2009 – 20:45 WIB
Memenuhi arahan terdakwa tersebut, saksi Sarjan Tahir menghubungi Sofyan Rebuin selaku Dirut Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api (BPPTAA) Sumsel dan menyampaikan bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dari Komisi IV DPR RI atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang tersebut, agar disediakan uang sejumlah Rp 5 miliar, dan permintaan tersebut selanjutnya disetujuai oleh Sofyan Rebuin.
''Memang benar, pemberian MTC dan BNI CMG itu agar Komisi IV DPR RI segera memberikan rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan lindung di Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sumsel. Bahkan, tanggal 4 Juli 2004 Komisi IV DPR RI menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang tersebut,'' kata Siswanto.
Dijelaskan, sesuai Keputusan DPR RI Nomor 16/DPR RI/I/2004-2005 tentang Kode Etik DPR RI Pasal 11, sebagai anggota DPR dilarang menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski telah mengetahui dan menyadari hal itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota DPR RI, namun terdakwa melakukan perbuatan menerima imbalan dalam menjalankan tugasnnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa adanya kehendak dari terdakwa itu sendiri untuk melanggar sumpah jabatannya maupun kode etik yang melekat pada jabatannya.