Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

ZN, AN, dan MU Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 22 April 2021 – 22:38 WIB
ZN, AN, dan MU Terancam Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar saat rilis kasus penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia di Nunukan, Kamis (22/4). Foto: Dokumen Polres Nunukan.

jpnn.com, TARAKAN - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Nunukan mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 5.076,33 gram yang diselundupkan dari Malaysia.

"Kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2021 mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di perairan Laut Nunukan di Pancang Putih," kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Kamis.

Saat itu, anggota opsnal berada di perairan Pancang Putih melihat ada perahu kayu yang bermuatan tiga penumpang yang mencurigakan.

"Selanjutnya anggota opsnal mendekati speed kayu tersebut dan melihat salah satu penumpang membuang jaring ke laut dan anggota mengambil jerigen tersebut," kata Syaiful.

Setelah diamankan jerigen tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.076,33 gram yang rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

"Selanjutnya tim membawa ketiga penumpang yang berinisial ZN, AN dan MU ke Polres Nunukan," kata Syaiful.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa yang menyuruh tersangka ZN mengambil barang bukti sabu di perairan Pancang Putih adalah Baim yang tinggal di Malaysia untuk dibawa ke Donggala dengan upah yang dijanjikan Rp50 juta.

Selanjutnya Tim opsnal membawa tiga tersangka ke Kabupaten Donggala untuk menangkap pemesan sabu tersebut.

Baim yang tinggal di Malaysia menyuruh ketiga tersangka membawa lima kilogram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News