Zumi Zola: Anggota Dewan Minta Uang Ketok Palu
Saksi para kontraktor yang dihadirkan untuk terdakwa Effendi Hatta, Zainal Abidin dan Muhammadiyah tersebut adalah Joe Fandy Yoseman alias Asiang, Hasanudin, Andi Putra Wijaya alias Andi Kerinci, Kendri Arion alias Akeng, Ismael Alia Mael, Rudy Lidra, Yosan Tonius Alias Atong, Musa Efendi, Hardono Alias Aliang dan Agus Rubiyanto alias Agus Triman.
Jaksa KPK, Iskandar Marwoto, mengatakan, mereka menghadirkan Zumi Zola dan para kontraktor untuk mengungkap aliran dana yang dikumpulkan guna uang ketok palu pengesahan APBD Jambi.
Dalam kesaksianya para kontraktor, ketua majelis hakim Yandri Roni sempat marahi kepada para saksi agar berkata jujur dalam persidangan dan jangan mempersulit diri sendiri karena para saksi sudah disumpah dan juga sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik KPK.
Dalam persidangan terungkap untuk memenuhi uang ketok palu tersebut, Apif Firmansyah sejak Januari hingga Maret 2017 meminta Kadis PUPR Jambi, Dody Irawan dan Muhammad Imanuddin alias Iim menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9.125.000.000,00, yakni masing-masing dari Joe Fandy alias Asiang sejumlah Rp1,5 miliar, saksi Hardono alias Aliang Rp1 miliar, Kendry Arion alias Akeng, Rudi Lidra, Ismalin alias Mael masing-masing sebesar Rp500 juta.(antara/jpnn)