Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1 Unit Rumah Dieksekusi PN Jaksel, Padahal Perkara Belum Selesai

Selasa, 09 Juli 2024 – 17:29 WIB
1 Unit Rumah Dieksekusi PN Jaksel, Padahal Perkara Belum Selesai - JPNN.COM
Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat hendak mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,” kata dia.

1 Unit Rumah Dieksekusi PN Jaksel, Padahal Perkara Belum Selesai

Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen surat hak milik (SHM) atau akta jual beli.

Namun, nyatanya bukan SHM yang ditandatangani, tetapi akta pengakuan utang.

“Pemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” ujar dia.

Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut.

Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL).

Para ahli waris dan tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah tersebut karena sejumlah alasan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA