10 Anggota DPRD Muara Enim jadi Tersangka Suap di KPK, Uangnya Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjadi tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.
Sepuluh tersangka itu ialah Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021 dengan mengumumkan (penetapan) tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Pria yang akrab disapa Alex itu menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Elfin MZ Muhtar, serta swasta Robi Okta Fahlefi.
Mereka telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai wakil bupati Muara Enim periode 2018-2020.
Juarsah saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Alex mengatakan sepuluh anggota DPRD Muara Enim itu diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi.