11 Penumpang Pesawat Tepergok Masuk Papua Barat Tanpa Izin, Satgas Langsung Bertindak
jpnn.com, SORONG - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Papua Barat menemukan 11 penumpang dengan kartu tanda penduduk (KTP) luar provinsi itu yang tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk.
Surat izin dari satgas itu seharusnya sebagai syarat dokumen perjalanan sebagaimana diatur dalam edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Sebanyak 11 penumpang pesawat Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia dari Bandara Jakarta dan Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu.
Menurut Rodney, petugas lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang yang tiba di bandara tersebut, ke-11 penumpang tersebut memiliki KTP luar Provinsi Papua Barat, tetapi lolos naik pesawat tanpa ada surat izin masuk.
"Mereka memiliki dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap COVID-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong," katanya.
Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga bisa disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal pelaku perjalanan mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan penemuan 11 penumpang yang datang dari Jakarta dan Makassar tanpa dilengkapi dokumen syarat perjalanan surat izin masuk.
Dia menjelaskan tim lapangan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong yang bertugas di bandara langsung memberi teguran kepada belasan pelaku perjalanan tersebut.