13 Juta Pekerja Mendapat Bansos Rp 2,4 Juta per Orang, Menarik Tetapi…
“Bagaimana memilih 13 juta? Ada ketidakadilan kalau diberikan dan kenapa hanya dari BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan dasar. Semua punya hak kalau itu untuk pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp5 juta tidak tergolong masyarakat miskin, melainkan kelas menengah yang cenderung sedang menekan konsumsi di masa krisis pandemi.
“Itu bukan orang miskin dan tidak akan mendorong konsumsi kalau diberi bantuan karena mereka akan menyimpan uang itu untuk berjaga-jaga dan menahan konsumsi,” tegasnya.
Ia melanjutkan, pengeluaran yang akan dilakukan oleh mereka pada umumnya bukan untuk makanan melainkan pendidikan, kesehatan, liburan seperti hotel dan restoran yang dalam masa pandemi COVID-19 masih terbatas.
“Ini jadi catatan. Kalau diberikan ke kelompok Rp2,5 juta sampai Rp5 juta maka uang akan jadi saving saja dan jauh mendorong ekonomi untuk tumbuh,” ujarnya.
Tak hanya itu, Tauhid menyatakan pemberian cash transfer sebesar Rp2,4 juta kepada karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta juga akan menimbulkan masalah terkait kesenjangan sosial.
Hal itu berpotensi terjadi karena masih banyak masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja sektor informal, maupun buruh kasar yang belum mendapatkan bantuan.
“Ini perlu dikritisi sebelum diluncurkan karena besarannya Rp31,2 triliun itu luar biasa kalau dibagikan ke kelompok terbawah desil satu. Itu akan sangat berarti,” tegasnya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: