2 Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil di Palembang Ditangkap, tuh Orangnya
Akibat kejadian itu, korban kehilangan ponsel merek Realmi 10 Plus hitam, earphone Apple, uang tunai Rp 2,5 juta, beberapa kartu ATM serta kartu identitas atas nama korban.
"Uang tunai mereka bagi, sedangkan Rp 500 ribu mereka habiskan untuk makan di jalan," ujar Ikang.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pecah kaca tersebut mereka pelajari dari YouTube.
"Jadi pencurian pecah kaca mobil ini memang sudah direncanakan H-1," ungkap Ikang.
Tersangka Hendra mengaku bahwa dirinya nekat melakukan aksi pencurian pecah kaca mobil itu karena terdesak.
"Saya terdesak untuk membiayai pendidikan anak saya yang masih bersekolah di SD dan SMP, karena gaji saya sebagai Satpam tidak cukup," akui Hendra.
Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (mcr35/jpnn)