2 Pencuri Hasil Tambak di Kaltara Ditangkap Polisi
Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik korban, satu unit mesin perahu motor cepat 40 PK milik pelaku, dan dua barang bukti yang dihilangkan oleh pelaku.
"Adapun barang bukti yang dihilangkan, yaitu dua pucuk senjata replika jenis kayu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku dan 150 kilogram udang dibuang di salah satu anak sungai di Pulau Liago," kata Budi.
Berdasar pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sengaja menghilangkan barang bukti dikarenakan para petani tambak melakukan pencarian terhadap pelaku.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: