Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu…

Jumat, 18 Maret 2022 – 19:10 WIB
2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, PA 212: Silakan Berpesta, tetapi Tunggu… - JPNN.COM
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan kedua terdakwa unlawful killing bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, hakim dalam putusannya menyebut ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana. (ast/jpnn)


Ketua PA 212 Slamet Maarif merasa geli mendengar putusan bebas untuk dua terdakwa pembunuhan laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close