2017, Lalu Lintas Bogor Lumpuh
Selasa, 02 April 2013 – 06:55 WIB
Suharto mengaku, pihaknya sudah mulai menyosialisasikan kepada para pemilik angkutan umum untuk melaksanakan konsep operator angkutan berbadan hukum. Mengingat, untuk bisa menuntaskan permasalahan macet, harus dilakukan bersama dengan seluruh pihak terkait dan secara terintegrasi. “Termasuk pada konsep atau sistem transportasi. Nantinya harus terintegrasi. Kita terapkan sistem jalur angkutan utama dan pengumpan. Baru kemacetan bisa terurai,” kata dia.
Hal ini diamini pakar transportasi dan tata ruang Budi Arief. Menurut dia, program pertama yang harus segera direalisasikan pemkot adalah merubah sistem angkutan umum menjadi berbadan hukum. Kota Bogor yang kerap dijuluki kota seribu angkot harus bisa membuktikan kemampuan untuk menata angkutan perkotaannya. “Setelah masalah ini teratasi, baru kita bicara transportasi tersistem. Misalnya busway, MRT, LRT dan lain-lain. Lupakan sistem konvensional, kita harus berkembang dan mulai mengonsep infrastruktur dengan benar,” cetusnya.
Budi membeberkan, setelah menjadikan angkutan umum berbadan hukum, pemerintah kemudian harus mulai menata jalur infrastruktur. Tak sembarang angkutan umum berada di setiap jalur, namun diberlakukan konsep integrasi dan terkoneksi. “Ada pengumpan dan ada jalur transportasi utama. Untuk jalur khusus, operator bisa siapa saja. Limas PDJT atau angkutan umum lain bisa dimasukan ke sana. Sedangkan untuk angkot, harus beroperasi sesuai supply and demand,” ungkapnya.