Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el

Senin, 19 Agustus 2024 – 21:21 WIB
3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el - JPNN.COM
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil

1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun): 

a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;

b. Membawa Kartu Keluarga;

c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).

2. Perekaman KTP-el ganti foto: 

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);

c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.

Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA