Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el

Senin, 19 Agustus 2024 – 21:21 WIB
3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el - JPNN.COM
Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum. Foto dok. Dukcapil

3. Pencetakan KTP-el karena hilang:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pencetakan KTP-el karena rusak:

a. Membawa Kartu Keluarga;

b. Membawa KTP-el yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;

Dukcapil selama 3 hari membuka layanan adminduk untuk umum, salah satunya rekam dan cetak KTP-el.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close