3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda. Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Ketiga tersangka itu ialah RU, S, dan Y, petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
"Penetapan tersangka tiga orang, yang semuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Yusri di kantornya, Senin (20/9).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menjelaskan penetapan ketiga tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pemeriksaan 53 saksi, serta pengumpulan alat bukti.
"Kami sudah periksa 53 (saksi), termasuk saksi terlapor, beberapa alat bukti yang dikumpulkan," ujar perwira menengah Polri itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan dalam penyidikan kasus kebakaran itu setidaknya ada tiga alat bukti yang dikumpulkan.
"Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat," ujar Tubagus.
Pria kekahiran Cilegon, Banten, itu menjelaskan setelah mengumpulkan tiga alat bukti penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi.