3 Petugas Ditetapkan jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 – 16:05 WIB
Pada gelar perkara itu, tiga orang tersangka disangkakan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain.
"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!