3 Polisi Gadungan Ini Menodongkan Pistol dan Menyekap Penjaga Toko
Kamis, 16 September 2021 – 19:13 WIB
Pada saat masuk ke ATM, tersangka menguras isi saldo korban sebanyak Rp 4,5 juta.
"Kemudian setelah menguras semua uang, dan mengambil telepon genggam, pelaku membuang korban di daerah Kabupaten Cirebon, dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup lakban," katanya pula.
Ketiga tersangka yang juga residivis itu akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)