3 Usulan DPR Ini Bikin Honorer dan PPPK Bahagia, PGRI Dukung Penuh
Usulan kedua adalah mengupayakan agar nanti ada juga dana pensiun untuk PPPK.
Ini akan terus dibunyikan Komisi II DPR RI agar PPPK bisa mendapatkan pensiun seperti PNS.
Usulan ketiga adalah jenjang karier PPPK yang boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Jadi, nantinya tidak ada bedanya antara PNS dan PPPK.
Ekowi memaparkan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 mengamanatkan guru PPPK berpeluang diangkat menjadi kepala sekolah (Kepsek) maupun pengawas sekolah.
"Ternyata Komisi II DPR juga tengah memperjuangkan PPPK bisa meniti karier, seperti PNS pada jabatan struktural sehingga PPPK bisa mengabdi di manapun berada," kata Ekowi yang baru menyelesaikan S2 di Pascasarjana UIN Suska Riau.
Dia melanjutkan jika PPPK bisa menduduki jabatan kepala bidang (Kabid) atau kepala dinas (Kadis) tentu menjadi angin segar.
Tiga usulan tersebut masuk dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Oleh karena itu, Ekowi menegaskan pihaknya mendukung penuh Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk mengakomodasi kepentingan honorer dan PPPK.