Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Fakta soal Tarif PPN Aset Kripto yang Wajib Diketahui

Rabu, 13 April 2022 – 21:47 WIB
4 Fakta soal Tarif PPN Aset Kripto yang Wajib Diketahui - JPNN.COM
Aturan soal PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah dirilis, simak empat fakta yang wajib diketahui investor. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

2. Objek pajak baru

Berdasarkan jenisnya, lanjut Neilmaldrin, aset kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana.

"Cara pengenaan pajak pada perdagangan aset kripto adalah dengan melakukan penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto, yaitu penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri," beber Neilmaldrin.

3. Tarif pajak kripto

Neilmaldrin menjelaskan pajak kripto terdiri dari Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yakni dipungut PPN besaran tertentu atau PPN Final dengan tarif 0,11 persen.

Kedua, bukan PFAK sebesar 0,22 persen.

"Untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto," tegas Neilmaldrin.

4. Tambahan pajak

Neilmaldrin juga menambahkan selain itu, dari perdagangan yang dilakukan juga memberikan tambahan kemampuan ekonomis bagi penjual sehingga merupakan objek pajak dan dipungut PPh pasal 22 final 0,1 persen dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK); atau 0,2 persen dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).

"Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN," ujar Neilmaldrin.

Namun, jika ada yang belum jelas, investor bisa membuka salinan PMK-68/PMK.03/2022.

Aturan soal PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah dirilis, simak empat fakta yang wajib diketahui investor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News