Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

4 Poin Penting Hasil Pertemuan DPR dan Buruh soal RUU Cipta Kerja

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 03:58 WIB
4 Poin Penting Hasil Pertemuan DPR dan Buruh soal RUU Cipta Kerja - JPNN.COM
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pertemuan antara tim dari DPR RI dengan perwakilan serikat buruh dua hari terakhir menghasilkan empat poin kesepahaman mengenai pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Kesepahaman diperoleh dalam Forum Group Discussion (FGD) Tim Perumus bersama anggota Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI dan serikat pekerja/serikat buruh yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2020 di Hotel Mulia , Senayan, Jakarta,

Kegiatan ini merupakan inisiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya.

Dari kalangan serikat pekerja hadir Presiden KSPI Said Iqbal beserta perwakilan 15 serikat buruh lainnya. Di antaranya FSPMI, SPN, Aspek Indonesia, FSP KEP KSPI, GURU hingga PPMI 98.

Di antara Kesepakatan yang dihasilkan di FGD itu adalah fraksi-fraksi yang membahas RUU Cipta Kerja akan memasukkan usulan substansial dari serikat/buruh pekerja ke daftar inventarisasi masalah (DIM) klaster ketenagakerjaan.

"Poin-poin substansi usulan serikat pekerja dan serikat buruh akan dimasukkan ke dalam DIM," kata Dasco usai FGD tersebut, Jumat (21/8).

FGD tersebut dihadiri juga oleh Ketua Fraksi NasDem Ahmad Ali, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan wakilnya Willy Aditya, Kapoksi Baleg Gerindra Heri Gunawan, Kapoksi Baleg PDIP Sturman Panjaitan bersama anggotanya.

Kemudian, Anggota Panja Ciptaker dari Fraksi Golkar Lamhot Sinaga, Anggota Panja Ciptaker F-PKB Abdul Wahid, Anggota Panja Ciptaker F-PAN Guspardi Gaus.(fat/jpnn)

DPR dan Serikat Pekerja/Buruh bertemu dan mencapai kesepahaman soal RUU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close