4 Tahun Legal, Industri Vape Indonesia Masih Dibayangi Masalah Regulasi
Seiring dengan berkembangnya inovasi dalam industri vape, kebutuhan konsumen yang berhubungan dengan aspek keamanan dan kenyamanan semakin mendapat porsi perhatian utama.
Berbagai inovasi produk hadir, salah satunya kemunculan vape sistem tertutup (closed system) yang menjadi sebuah terobosan baru.
Produk sistem tertutup menyatukan likuid, cangkang (cartridge), dan coil menjadi satu kesatuan yang tidak dapat diutak-atik oleh pengguna.
Selain itu, produk tersebut lebih sederhana untuk pengguna.
“Pada vape sistem tertutup, produk tersebut lebih sederhana karena hanya terdiri dari cartridge sekali pakai dan baterainya. Ini berbeda dengan vape sistem terbuka yang membutuhkan likuid yang terpisah dari cartridge dan lain-lain. Selain itu, produk vape sistem tertutup lebih terjangkau bagi pasar juga karena berpotensi memiliki titik distribusi yang lebih banyak dibandingkan vape sistem terbuka,” kata Ketua Indonesia Vapor Group, perusahaan yang menaungi beberapa produsen likuid, Aryo Andrianto.
Aryo menambahkan, tren dan inovasi vape yang terus meningkat perlu dukungan pemerintah.
Pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong industri agar semakin berkembang dan berinovasi menghasilkan produk-produk dengan potensi manfaat, lebih rendah risiko, dan aman bagi konsumen.
“Concern utama kita regulasi. Industri vape masih baru, cukai baru ada 3 tahun yang lalu. Saat ini, fokus kita masih membenahi regulasi yang ada. Kami butuh dukungan pemerintah untuk membangun industrinya di Indonesia, karena Indonesia memiliki pasar rokok elektrik yang sangat bagus dan sudah diakui dunia,” tutup Aryo. (dil/jpnn)