40 TKA Tiongkok Kerja di Pabrik, Mayoritas Buruh Kasar
Herman menjelaskan, dari ke-40 buruh Tiongkok tersebut, 19 orang di antaranya memiliki Kitas Bogor.
Namun 10 orang tidak memiliki dokumen, sembilan orang mengantongi Kitas Jakata Barat, dan ada dua orang yang hanya mengantongi visa kunjungan.
“Semua yang kami tangani bekerja di bidang yang berbeda di pabrik peleburan logam. Tapi mayoritas pekerja kasar. Intinya, kalau Kitasnya dibuat di Jakarta, ya, harus di Jakarta kerjanya. Kalau di Bogor, ya harus di Bogor,” jelasnya.
Pantauan Radar Bogor di Kantor Imigrasi kemarin, terdapat 20 WN Tiongkok laki-laki dan seorang perempuan, berusia sekitar 22 tahun.
Namun saat pewarta mencoba berinteraksi dengan salah satu pekerja, mereka enggan berkomentar. Bahkan terkesan menghindar.
“Mereka terancam deportasi, sesuai Undang Undang Nomor 6, Pasal 71 tentang Visa. Kami juga akan mengusut sponsor buruh asal Tiongkok ini. Siapa sponsornya, yang membawa mereka kemari, termasuk mendalami kepemilikan pabrik di Cileungsi,” tukasnya.
Sementara itu, dari awal tahun hingga Oktober 2016, sudah sebanyak 1.619 imigran gelap yang diungkap Imigrasi Bogor. Angka itu meningkat dari tahun sebelumnya yakni mencapai 1.300 imigran gelap.
“Yang kemarin belum masuk hitungan, karena masih dalam proses penanganan. Sekarang mereka masih dikumpulkan di ruang Detensi untuk menunggu penerjemah,” papar Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Bogor, Mardiyanto.